Negara Menjaga Sawah, Siapa Menjaga Petani?

sawah dilindungi dan petani

Oleh: Dr Adis Imam Munandar 

Negara hari ini terlihat makin tegas menjaga sawah, tetapi ketegasan yang sama belum sungguh terasa dalam menjaga orang yang hidup dari sawah itu.

Arah kebijakan kita sebenarnya jelas. Undang-Undang Pangan menempatkan penyelenggaraan pangan pada dasar kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, sekaligus menyebut peningkatan kesejahteraan petani serta perlindungan sumber daya pangan nasional sebagai tujuan kebijakan. Jadi, kalau negara sekarang keras terhadap alih fungsi sawah, itu bukan tanpa alasan. Negara sedang menjaga fondasi produksi pangannya sendiri.

Langkah itu bahkan makin dipertegas pada 2026. Pemerintah menyatakan sekitar 6,39 juta hektare dari total 7,348 juta hektare lahan baku sawah akan dikunci sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Alasannya juga tidak kecil. Dalam periode 2019 sampai 2025, sawah yang sudah beralih fungsi mencapai 554.615 hektare, dan lebih dari 144 ribu hektare di antaranya berada di kawasan LP2B. Dari sudut pandang negara, ini lampu merah. Kalau laju ini dibiarkan, ketahanan pangan akan rapuh bahkan sebelum kita sempat membangun sistem pertanian yang benar-benar kuat.

Data produksi memberi pembenaran tambahan. Badan Pusat Statistik mencatat luas panen padi 2025 mencapai 11,32 juta hektare, dengan produksi 60,21 juta ton Gabah Kering Giling (GKG), setara 34,69 juta ton beras untuk konsumsi pangan penduduk. Di atas kertas, sawah memang bukan sekadar sebidang tanah. Ia adalah mesin pangan nasional. Karena itu, dalam kacamata state-centered institutional theory, negara sah membatasi penggunaan lahan demi kepentingan yang lebih besar daripada keputusan individual pemilik bidang. Sawah diperlakukan sebagai aset strategis bangsa, bukan semata komoditas properti yang bebas tunduk pada logika harga tanah.

Tetapi persoalan kita tidak berhenti pada sawah sebagai aset negara. Persoalan kita justru dimulai ketika sawah itu dilihat dari sisi rumah tangga petani. Sensus Pertanian 2023 menunjukkan ada 27.802.434 petani pengguna lahan di Indonesia, dan 17.251.432 di antaranya adalah petani gurem, yaitu mereka yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Ini bukan data pinggiran. Ini struktur utama pertanian Indonesia. Jadi, problem kita bukan hanya sawah yang berkurang, tetapi juga sawah yang makin kecil sebagai basis hidup jutaan keluarga.

Di titik inilah stakeholder theory menampar kita dengan pertanyaan yang tidak nyaman: siapa yang sebenarnya memikul ongkos dari kebijakan ini? Negara ingin sawah tetap sawah, itu bisa dimengerti. Tetapi ketika mayoritas pelakunya adalah petani dengan skala lahan sangat sempit, perlindungan lahan bisa berubah menjadi jebakan sosial. Tanahnya dijaga, tetapi penghidupannya tidak dijamin. Sawahnya dipertahankan, tetapi rumah tangga taninya dibiarkan bertahan dengan margin yang tipis, akses modal yang lemah, posisi tawar yang rendah, dan pasar yang tidak pernah benar-benar adil.

Mari kita bawa ke ilustrasi yang lebih konkret. Ambil asumsi seorang petani padi memiliki 1 hektare lahan. Itu sebenarnya sudah lebih besar daripada mayoritas petani gurem nasional. Dalam policy brief resmi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, asumsi dasar simulasi usahatani padi menunjukkan biaya usahatani sekitar Rp22.022.332 per hektare, produktivitas 4.670 kilogram per hektare, dan pendapatan usahatani sekitar Rp3.304.783 per hektare per musim tanam. Kalau diasumsikan dua musim tanam setahun, pendapatan bersihnya sekitar Rp6,6 juta setahun, atau rata-rata hanya sekitar Rp550 ribu per bulan. Ini tentu asumsi ilustratif, bukan angka baku semua petani. Tetapi justru karena itu, ia berguna untuk menunjukkan betapa sempitnya ruang napas ekonomi usaha tani padi skala kecil.

Bandingkan dengan pilihan menjadi buruh. Tabel BPS untuk sektor A, pertanian, kehutanan, dan perikanan, mencatat rata-rata upah/gaji bersih sekitar Rp2.247.459 pada Februari 2025 dan Rp2.540.158 pada Agustus 2025. Kalau dibagi kasar ke 25 hari kerja, nilainya berada di kisaran Rp90 ribu sampai Rp102 ribu per hari. Sekali lagi, ini bukan perbandingan yang sepenuhnya lurus. Petani pemilik lahan punya aset, ada kemungkinan konsumsi sendiri, dan ada fleksibilitas waktu kerja. Tetapi arus kas bulanan buruh tetap terlihat lebih pasti daripada pendapatan musiman petani pemilik 1 hektare yang harus menanggung risiko cuaca, harga, biaya produksi, dan hasil panen. Di sinilah paradoks itu telanjang: memiliki sawah tidak otomatis berarti lebih sejahtera daripada menjual tenaga.

Ironinya, negara juga tahu bahwa sektor pertanian tetap menjadi bantalan sosial. Pada Agustus 2025, lapangan usaha yang paling banyak menambah pekerja justru pertanian, kehutanan, dan perikanan, naik sekitar 0,49 juta orang. Tetapi pada saat yang sama, kemiskinan perdesaan pada September 2025 masih 10,72 persen, jauh di atas perkotaan yang 6,60 persen. Ini memberi pesan yang sangat gamblang: pertanian masih menyerap orang, tetapi belum cukup kuat membuat banyak keluarga desa keluar dari rapuhnya hidup.

Maka kritik yang jujur seharusnya bukan, “negara tidak usah melindungi sawah”. Itu terlalu malas, dan pada akhirnya justru berbahaya. Yang perlu dikritik adalah cara negara melindungi sawah lebih cepat daripada melindungi ekonomi petani. Negara cukup sigap menggambar batas di peta, tetapi jauh lebih lambat membangun konsolidasi lahan, pasar sewa yang sehat, koperasi produksi yang benar-benar bekerja, layanan mekanisasi, pembiayaan yang tidak mencekik, dan jaminan harga yang efektif di tingkat petani. Kita terlalu lama mengira bahwa menjaga tanah otomatis sama dengan menjaga orang yang mengolahnya. Padahal tidak.

Karena itu, solusi untuk Indonesia tidak boleh berhenti pada larangan alih fungsi. Pertama, sawah yang strategis memang harus dilindungi. Tetapi perlindungan itu harus dibarengi konsolidasi pengelolaan, agar lahan kecil tidak dibiarkan bertarung sendirian dalam skala yang tidak efisien. Kedua, negara harus mulai menggeser fokus dari sekadar perlindungan peta menjadi perlindungan pendapatan. Kalau petani diminta menjaga kedaulatan pangan, negara wajib menjaga agar bertani tetap masuk akal sebagai jalan hidup. Ketiga, perlu dibuka jalur mobilitas yang bermartabat bagi rumah tangga tani yang memang tidak lagi layak bertahan sebagai unit usaha mandiri. Menjaga sawah tidak boleh berarti mengunci orang desa dalam kemiskinan yang diwariskan.

Pada akhirnya, kedaulatan pangan tidak akan lahir dari sawah yang sekadar berhasil dibekukan di peta. Kedaulatan pangan baru punya arti ketika petani yang menghidupi sawah itu juga punya masa depan. Negara boleh menjaga sawah, tetapi negara akan gagal secara moral dan ekonomi kalau yang dijaga hanya lahannya, sementara petaninya dibiarkan tetap rapuh.