Oleh: Dr. Adis Imam Munandar
Koperasi Desa Merah Putih menjanjikan kebangkitan ekonomi rakyat, tetapi tanpa pembagian risiko yang adil, desa bisa menerima tagihan dari kemenangan yang dirayakan di pusat.
Pemerintah meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP pada Juli 2025. Tujuannya menjawab persoalan yang memang nyata: rantai distribusi panjang, lemahnya posisi tawar petani, mahalnya kebutuhan pokok, terbatasnya akses pasar, serta kecilnya nilai tambah yang tertinggal di desa.
Gagasan itu layak didukung. Indonesia membutuhkan koperasi yang mampu menghubungkan produksi warga dengan pasar, menurunkan biaya distribusi, dan memperkuat ekonomi lokal. Namun, niat baik belum menjamin hasil yang baik. Pertanyaan terpenting bukan berapa banyak koperasi dibentuk, gedung dibangun, kendaraan diserahkan, atau manajer direkrut.
Pertanyaannya adalah: siapa yang memperoleh manfaat ketika proyek berjalan dan siapa yang menanggung kerugiannya ketika usaha tidak berjalan?
Dilihat melalui teori permainan (Game Theory) yang dicetuskan oleh John Nash dan memperoleh Nobel Ekonomi tahun 1994, desain KDMP menyimpan persoalan serius. Banyak pemain dapat memperoleh kemenangan pada tahap awal. Akan tetapi, ketika kegiatan usaha melemah, desa berpotensi menjadi penanggung risiko terakhir.
Permainan yang timpang
Teori permainan mempelajari pilihan para pihak yang saling memengaruhi. Dalam KDMP, para pemainnya adalah pemerintah pusat, Agrinas, pemerintah daerah, pemerintah desa, bank, kontraktor, pemasok, manajer, pengurus koperasi, BUMDes, pelaku usaha lokal, dan masyarakat.
Mereka tidak memasuki permainan dengan posisi, informasi, dan daya tawar yang sama.
Pemerintah pusat memperoleh pencapaian yang mudah dikomunikasikan: puluhan ribu kelembagaan koperasi, gerai, gudang, kendaraan, perekrutan tenaga kerja, dan distribusi barang pemerintah.
Agrinas menerima penugasan dalam pembangunan dan operasionalisasi awal. Pemerintah juga merekrut 30.000 manajer KDMP sebagai pegawai kontrak PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.
Kontraktor dan pemasok memperoleh proyek pembangunan, kendaraan, peralatan, serta barang. Bank memperoleh kegiatan pembiayaan. Manfaat mereka muncul sejak proyek dimulai, bahkan sebelum koperasi terbukti memiliki pelanggan dan arus kas yang sehat.
Desa berada dalam posisi berbeda. Desa menerima bangunan, kendaraan, pegawai, dan kegiatan baru. Akan tetapi, manfaat ekonominya baru akan terbukti jika barang berputar, anggota bertransaksi, margin mencukupi, serta pendapatan mampu membayar seluruh biaya usaha.
Risikonya justru datang belakangan: stok tidak laku, kendaraan memerlukan perawatan, pegawai harus digaji, bangunan membutuhkan biaya, modal kerja habis, dan pengurus berkonflik.
Dengan demikian, sebagian pemain memperoleh manfaat yang relatif cepat dan pasti. Sebaliknya, desa menerima manfaat yang masih harus dibuktikan, tetapi menghadapi risiko yang dapat berlangsung bertahun-tahun.
Inilah ketimpangan pertama dalam permainan KDMP.
Desa bukan halaman kosong
KDMP tidak hadir di ruang ekonomi yang kosong.
Banyak desa telah memiliki BUMDes, koperasi lama, kios pupuk, agen LPG, pasar desa, warung, pedagang hasil pertanian, dan pelaku angkutan lokal. BUMDes bahkan telah memiliki kerangka hukum yang mengatur modal, aset, pinjaman, unit usaha, pembagian hasil, kerugian, dan penghentian usaha.
KDMP seharusnya mengisi kebutuhan yang belum dilayani, bukan sekadar memindahkan omzet dari lembaga lama kepada lembaga baru.
Bayangkan sebuah desa yang BUMDes-nya telah mengelola sembako dan jasa angkutan. Lalu hadir KDMP dengan bangunan baru, kendaraan, manajer, akses barang bersubsidi, dan dukungan pemerintah.
KDMP mungkin segera terlihat ramai. Namun, apabila keramaiannya berasal dari pelanggan BUMDes, warung, dan agen lama, ekonomi desa belum tentu membesar. Yang terjadi hanya perpindahan transaksi dari pelaku lama kepada lembaga yang lebih baru dan lebih kuat dukungan kebijakannya.
Desa akhirnya dapat memiliki BUMDes yang kehilangan pendapatan dan KDMP yang belum mampu mandiri. Bukan satu mesin ekonomi baru yang lahir, melainkan dua lembaga yang sama-sama rapuh.
Kajian DPR juga mengakui perlunya sinergi dan pembagian peran yang jelas antara KDMP dan BUMDes agar tidak terjadi tumpang tindih usaha.
Dilema setiap desa
Mengapa desa tetap cenderung menerima program tersebut?
Sebab, menolak juga membawa risiko.
Kepala desa dapat khawatir dinilai tidak mendukung kebijakan nasional. Desa yang menolak mungkin merasa kehilangan kesempatan memperoleh infrastruktur, kendaraan, pekerjaan, distribusi pupuk, bantuan, atau perhatian pemerintah.
Ketika desa-desa lain menerima, pilihan yang terlihat paling aman bagi setiap desa adalah ikut menerima agar tidak tertinggal.
Namun, jika seluruh desa menerima tanpa perlindungan yang memadai, posisi tawar mereka secara kolektif justru melemah. Setiap desa kemudian harus menghadapi sendiri aset, pegawai, biaya operasional, dan persoalan usaha yang muncul.
Ini menyerupai dilema tahanan dalam teori permainan. Keputusan yang tampak rasional bagi setiap desa secara individual dapat menghasilkan keadaan yang buruk bagi seluruh desa secara bersama-sama.
Pemerintah pusat bergerak sebagai satu kekuatan yang terkoordinasi. Puluhan ribu desa menghadapi kebijakan itu satu per satu.
Dalam permainan seperti ini, desa lebih mudah menjadi penerima keputusan daripada ikut menentukan aturan permainan.
Tahun pertama harapan, tahun ketiga tagihan
KDMP juga memperlihatkan jarak waktu antara datangnya manfaat politik dan munculnya risiko ekonomi.
Pada tahun pertama, pemerintah dapat menunjukkan badan hukum, gedung, gudang, kendaraan, papan nama, dan manajer. Semua itu konkret, mudah dipotret, dan mudah diumumkan sebagai kemajuan.
Pada tahun kedua, koperasi dapat memperoleh arus transaksi dari pupuk bersubsidi, kebutuhan pokok, bantuan pemerintah, dan berbagai program lain. Pemerintah telah menyatakan barang bersubsidi dan bantuan pemerintah nantinya akan disalurkan melalui KDMP.
Strategi tersebut dapat menjadi pasar awal yang berguna. Koperasi tidak harus mencari seluruh pelanggan dari nol. Biaya tetap juga dapat dibagi ke dalam volume transaksi yang lebih besar.
Namun, keramaian tidak selalu berarti kemandirian.
Nilai pupuk yang melewati koperasi bukan seluruhnya pendapatan koperasi. Nilai bantuan yang dibagikan juga bukan omzet komersial yang dapat digunakan bebas. Pendapatan KDMP hanyalah margin atau imbalan jasa yang tersisa setelah biaya distribusi, tenaga kerja, penyimpanan, transportasi, kehilangan barang, dan administrasi.
Sebuah koperasi dapat mencatat transaksi bernilai besar, tetapi tetap tidak mampu menggaji manajer, membayar listrik, merawat kendaraan, dan membeli kembali persediaan.
Karena itu, transaksi pemerintah dapat menjadi jembatan menuju kemandirian. Namun, ia juga dapat berubah menjadi alat bantu napas permanen yang menutupi kelemahan bisnis.
Pada tahun pertama, KDMP menjual harapan. Pada tahun kedua, transaksi pemerintah membeli waktu. Pada tahun ketiga, kemampuan usaha yang sebenarnya mulai terlihat.
Mobil harus dirawat. Gedung mulai membutuhkan perbaikan. Stok harus dibeli kembali. Manajer memerlukan kepastian pekerjaan. Pada saat bersamaan, pendapatan koperasi belum tentu mampu menanggung seluruh biaya tersebut.
Di sinilah tagihan mulai mencari pihak yang harus membayar.
Moral hazard dan jalan keluar Agrinas
Pemerintah sedang memfinalisasi Perpres tata kelola KDMP. Rancangan yang dijelaskan pemerintah akan memberikan penugasan operasional kepada Agrinas selama dua tahun dan memuat strategi transisi setelah masa tersebut berakhir. Setelah itu, koperasi direncanakan dikelola secara mandiri.
Persoalan utamanya bukan apakah Agrinas perlu keluar. Koperasi memang pada akhirnya harus dikendalikan oleh anggota, bukan selamanya dikelola BUMN.
Persoalannya adalah: dalam keadaan seperti apa Agrinas boleh keluar?
Apabila dua tahun hanya menjadi batas waktu administratif, Agrinas dapat meninggalkan koperasi meskipun usahanya belum mempunyai arus kas, belum mampu membayar manajer, dan masih bergantung pada transaksi pemerintah.
Dalam teori permainan, kondisi ini menciptakan moral hazard: pihak yang menentukan rancangan dan skala program tidak menanggung seluruh akibat apabila program gagal.
Semakin mudah pihak perancang keluar dari permainan, semakin kecil dorongannya untuk memastikan usaha benar-benar mampu hidup setelah masa pendampingan selesai.
Risiko itu semakin besar karena masa kontrak 30.000 manajer juga ditetapkan selama dua tahun. Ketika kontrak berakhir, koperasi harus menghadapi pertanyaan mendasar: apakah pendapatannya cukup untuk mempertahankan manajer yang telah dilatih?
Jika tidak, manajer terbaik dapat pergi. Pengurus lokal kemudian menerima usaha yang belum matang, sementara kemampuan manajerial yang dibangun menggunakan anggaran publik ikut menghilang.
Pemerintah pusat dapat mengatakan masa pembinaan telah selesai. Agrinas dapat menyatakan pengelolaan telah diserahkan. Namun, koperasi dan desa masih menghadapi biaya yang belum selesai.
Serah terima seperti itu bukan pemberdayaan. Ia dapat berubah menjadi pemindahan risiko melalui berita acara.
Ketika risiko fiskal mendekati desa
Hubungan antara KDMP dan keuangan lokal bukan sekadar kekhawatiran abstrak.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penyaluran DAU, DBH, atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Aturan tersebut tidak otomatis berarti seluruh kerugian operasional KDMP akan dibebankan kepada desa. Namun, ia menunjukkan bahwa program nasional ini telah bersentuhan langsung dengan ruang fiskal daerah dan desa.
Risiko membesar apabila setelah serah terima desa juga harus menyediakan modal kerja, membayar pegawai, memelihara kendaraan, memperbaiki bangunan, atau menopang koperasi yang belum menghasilkan pendapatan.
Desa masih mempunyai kewajiban membiayai jalan tani, air bersih, sanitasi, posyandu, penanganan stunting, kemiskinan, bencana, serta berbagai kebutuhan lokal lainnya.
Apabila uang desa terus digunakan untuk membuat KDMP terlihat hidup, desa mungkin tetap memiliki anggaran secara administratif. Akan tetapi, semakin sedikit dana yang dapat digunakan untuk menjawab kebutuhan warga.
Inilah pemiskinan fiskal desa: program dan tanggung jawab bertambah, tetapi kemampuan menentukan prioritas sendiri menyusut.
Koperasi seharusnya memperluas pilihan ekonomi desa, bukan mempersempit pilihan anggarannya.
Pusat mendapat pujian, desa menerima kesalahan
Ketidakseimbangan lain muncul dalam pembagian pujian dan kesalahan.
Jika KDMP berhasil, keberhasilannya dapat diklaim sebagai prestasi kebijakan nasional.
Jika gagal setelah diserahkan, kegagalan dapat dijelaskan sebagai akibat pengurus yang tidak profesional, kepala desa yang tidak mendukung, atau anggota yang tidak aktif.
Padahal, desa belum tentu menentukan jenis bangunan, besarnya investasi, model fasilitas, kendaraan, penempatan manajer, dan ketergantungan terhadap program pemerintah.
Pusat mengendalikan banyak bagian desain, tetapi desa menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketika pupuk tidak tersedia, pegawai tidak dibayar, kendaraan menganggur, atau anggaran desa terganggu, masyarakat tidak datang ke kementerian di Jakarta. Mereka mendatangi kepala desa dan pengurus koperasi.
Pusat berpotensi memperoleh kredit atas keberhasilan, sementara desa menerima wajah politik dari kegagalan.
Dalam permainan KDMP, desa bukan hanya terancam menjadi pembayar terakhir. Desa juga dapat menjadi pihak yang terakhir disalahkan.
Mengubah aturan permainan
KDMP belum terlambat untuk diselamatkan. Namun, penyelamatan tidak cukup dilakukan dengan menambah barang, kendaraan, atau transaksi pemerintah.
Yang harus diubah adalah pembagian manfaat, kewenangan, dan risiko.
Pertama, serah terima tidak boleh terjadi otomatis hanya karena dua tahun telah berlalu. KDMP hanya boleh diserahkan jika mampu membayar biaya rutin, mempunyai arus kas positif, tidak menunggak kepada pemasok, serta memiliki bagian pendapatan yang memadai dari transaksi sukarela.
Kedua, Agrinas harus tetap bertanggung jawab terhadap kesalahan desain, pengadaan, pembangunan, sistem operasional, dan penempatan manajer. Perlu ada masa garansi setelah serah terima. Tanggung jawab tidak boleh berakhir bersamaan dengan kontrak.
Ketiga, Dana Desa harus diberi pagar keras. Dana untuk air bersih, kesehatan, jalan, kemiskinan, dan pelayanan dasar tidak boleh otomatis digunakan menutup kerugian usaha.
Keempat, fungsi pelayanan publik harus dipisahkan dari kegiatan komersial. Jika KDMP ditugaskan menyalurkan pupuk, bantuan, atau barang bersubsidi, pemerintah harus membayar biaya layanan secara transparan.
Jangan kewajiban negara dicatat seolah-olah menjadi omzet koperasi, lalu kekurangannya dibebankan kepada desa.
Kelima, KDMP, BUMDes, koperasi lama, dan pelaku lokal harus berbagi peran. BUMDes dapat berfokus pada aset dan pelayanan desa. KDMP menjalankan usaha bersama anggotanya. Warung, kios, dan pengusaha angkutan dijadikan bagian dari jaringan, bukan korban dari monopoli baru.
Keenam, desa harus mempunyai hak menolak aset, kendaraan, dan serah terima usaha yang tidak sesuai kebutuhan atau belum layak.
Tanpa hak menolak, musyawarah desa hanya menjadi upacara untuk menyetujui keputusan yang telah dibuat pihak lain.
Menyelamatkan koperasi, bukan proyek
Tidak semua KDMP harus dipertahankan dalam bentuk dan ukuran yang sama.
Koperasi dengan anggota aktif, komoditas jelas, pasar nyata, dan pengurus kompeten harus diperkuat. Koperasi yang terlalu kecil dapat digabungkan untuk melayani beberapa desa. Kendaraan yang menganggur dapat dipindahkan ke wilayah yang memiliki kebutuhan logistik.
Unit yang hanya menjalankan distribusi bansos atau barang subsidi harus diakui sebagai titik pelayanan publik dan dibiayai secara terbuka sebagai pelayanan publik.
Koperasi tanpa pasar perlu diperkecil, diubah fungsinya, atau ditutup secara tertib sebelum kerugiannya membesar.
Menghentikan unit yang tidak layak bukan kegagalan. Kegagalan yang sebenarnya adalah mempertahankan papan nama, gedung kosong, kendaraan menganggur, dan pegawai tanpa pekerjaan menggunakan uang masyarakat.
Jangan tinggalkan tagihan di desa
KDMP dapat menjadi salah satu kebijakan ekonomi rakyat terpenting apabila semua pihak yang mengambil manfaat juga diwajibkan menanggung risiko.
Pemerintah pusat yang memperoleh manfaat politik harus ikut memikul tanggung jawab fiskal. Agrinas yang mendapat penugasan harus menjamin keberlanjutan. Bank harus menilai kelayakan usaha, bukan sekadar mengandalkan dukungan anggaran. Kontraktor harus menjamin mutu bangunan dan peralatan. Pengurus harus bertanggung jawab setelah usaha benar-benar layak diserahkan.
Desa baru patut mengambil alih ketika menerima koperasi yang hidup, bukan bangunan kosong, kendaraan yang tidak produktif, manajer tanpa kepastian gaji, dan kewajiban yang belum selesai.
Dalam permainan KDMP, desa tidak boleh hanya diajak ketika proyek dimulai, lalu ditinggalkan ketika tagihannya datang.
Koperasi Desa Merah Putih tidak harus berakhir sebagai beban desa. Namun, keberhasilannya tidak akan ditentukan oleh seberapa cepat aset dibangun.
Keberhasilannya ditentukan oleh apakah aturan permainan membuat semua pihak berbagi manfaat sekaligus berbagi risiko.
Jika tidak, KDMP mungkin menghasilkan banyak pemenang pada masa peresmian, tetapi menyisakan satu pihak yang kalah ketika pesta berakhir: desa.