Mengubah Kebijakan Harga Pangan: Dari Murah ke Terjangkau

pangan terjangkau

Penulis: Dr Adis Imam Munandar

Saatnya Indonesia Beralih dari Logika Diskon ke Logika Akses dan Ketahanan

Setiap kali harga beras naik, ruang publik Indonesia terpenuhi sentimen resah: pemerintah didesak turun tangan, operasi pasar digelar, dan kebijakan harga murah kembali menjadi obat cepat yang dianggap paling mujarab. Tetapi setelah puluhan tahun terapi ini dijalankan, keluhan tetap sama, petani tetap miskin, kualitas beras tetap stagnan, dan akses pangan bergizi tak kunjung merata. Barangkali masalahnya bukan sekadar harga naik atau turun, melainkan paradigma yang sejak awal keliru menangkap persoalan.

Indonesia selama ini terjebak pada logika “pangan murah,” yakni menekan harga untuk melindungi konsumen, meski dampaknya justru melemahkan petani, menghambat inovasi, dan menciptakan distorsi pasar. UU 18/2012 sebenarnya menekankan “keterjangkauan,” atau akses yang merata dan berkelanjutan, bukan harga rendah. Untuk itu, transformasi kebijakan pangan harus bergeser menuju paradigma baru yang berbasis akses, insentif produksi, dan efisiensi struktural. Melalui subsidi tepat sasaran, fleksibilitas harga berbasis zona, intervensi stok berbasis data, reformasi biaya hulu–hilir, dan penegakan mutu yang realistis, Indonesia dapat mewujudkan sistem pangan yang adil bagi petani, terjangkau bagi masyarakat, dan stabil bagi negara.

Ilusi Harga Murah

Selama bertahun-tahun, harga pangan murah menjadi semacam “mimpi indah” dalam kebijakan publik Indonesia. Pemerintah berupaya menekan harga beras serendah mungkin demi melindungi konsumen, seolah penurunan harga adalah ukuran keberhasilan. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Petani menanggung kerugian, kapasitas penggilingan menurun, kualitas beras stagnan, sementara rumah tangga miskin tetap kesulitan membeli pangan bergizi. Konsep “murah” menciptakan paradoks: harga rendah tidak otomatis meningkatkan akses, dan insentif produksi justru tergerus. Kita kehilangan titik keseimbangan antara keadilan bagi konsumen dan keberlanjutan bagi produsen.

Lebih jauh lagi, istilah “pangan murah” sebenarnya tidak pernah muncul dalam UU 18/2012 tentang Pangan. Undang-undang tersebut menggunakan istilah “keterjangkauan pangan,” sebuah konsep yang menekankan akses yang merata dan berkelanjutan, bukan sekadar harga ditekan serendah mungkin. Selama puluhan tahun, kebijakan beras Indonesia salah fokus: kita mengejar penurunan harga, tetapi mengabaikan daya beli dan akses.

Triple Burden Kemiskinan Petani

Di hulu sistem pangan, jutaan petani hidup dalam triple burden kemiskinan. Kemiskinan pendapatan muncul karena mayoritas petani hanya menguasai lahan kurang dari 0,8 hektare yang mustahil menghasilkan efisiensi biaya atau produktivitas stabil. Ketika harga gabah ditekan, pendapatan mereka tidak naik; bahkan dalam banyak musim mereka menjual di bawah biaya produksi. Kemiskinan pangan dan gizi juga menjadi ironi tersendiri. Produsen pangan justru paling rentan terhadap kekurangan gizi karena konsumsi rumah tangga mereka didominasi karbohidrat murah, dengan akses terbatas terhadap protein hewani atau sayuran bergizi. Kemiskinan struktural kemudian memperparah keadaan: akses permodalan rendah, kelembagaan lemah, teknologi pengeringan dan penggilingan tidak memadai, serta posisi tawar di pasar sangat terbatas. Dengan struktur seperti ini, kebijakan harga murah hanya memperpanjang lingkaran low income – low investment – low productivity.

Mengapa Paradigma “Pangan Murah” Buntu

Paradigma pangan murah menciptakan kebuntuan karena berangkat dari asumsi bahwa tekanan harga otomatis menguntungkan konsumen. Dalam praktiknya, kapasitas intervensi pemerintah sangat terbatas. Bulog hanya menguasai 6–9 persen pasokan beras nasional, angka yang terlalu kecil untuk “mengendalikan” harga secara nasional. Operasi pasar pun hanya menjadi bantalan jangka pendek. Struktur biaya petani juga tidak selaras dengan HET. Komponen biaya utama seperti lahan dan tenaga kerja tidak mungkin turun hanya karena HET ditekan. Harga ritel dipaksa rendah, tetapi biaya produksi tetap tinggi. Margin hilang di tingkat petani dan penggilingan.

HET yang kaku memicu distorsi pasar. Di berbagai wilayah, harga beras pasar melampaui HET hingga 10–40 persen. Ketika regulasi dan realitas tidak bertemu, pasar merespons dengan menurunkan mutu, melakukan praktik oplosan, hingga mendorong jalur distribusi informal. Konsumen miskin tetap tidak terlindungi karena masalah utama mereka adalah pendapatan, bukan harga. Sementara itu, investasi dan inovasi di rantai pasok tertahan karena tidak ada pelaku usaha yang bersedia mengambil risiko jika margin terus ditekan.

Pangan Terjangkau: Paradigma Baru

Konsep pangan terjangkau menawarkan arah baru yang lebih realistis dan setara. Redefinisi masalah menjadi langkah penting: persoalannya bukan harga tinggi, melainkan akses yang tidak merata. Pangan terjangkau membawa perubahan besar dari harga rendah ke harga wajar yang mencerminkan biaya dan mutu, dari subsidi harga ke subsidi akses yang tepat sasaran, serta dari penekanan mutu ke penegakan mutu berbasis standar keamanan dan gizi. Paradigma ini bukan hanya lebih adil, tetapi juga lebih konsisten dengan mandat UU 18/2012.

Transformasi menuju pangan terjangkau membutuhkan langkah strategis yang saling melengkapi. Bantuan pangan tepat sasaran melalui skema digital food voucher memastikan kelompok rentan tetap terlindungi, sementara pasar tetap berfungsi bagi rumah tangga non-rentan. HET harus berubah dari angka kaku menjadi rentang harga fleksibel berbasis zona dan mutu, agar lebih sesuai dengan perbedaan logistik dan musim produksi. Intervensi stok pemerintah perlu dikelola secara presisi berdasarkan waktu, lokasi, dan kebutuhan riil, serta tidak dilepas saat panen raya untuk menghindari jatuhnya harga gabah.

Reformasi biaya struktural menjadi fondasi terpenting. Konsolidasi lahan sukarela, mekanisasi terjangkau, pengeringan berbasis energi efisien, perbaikan milling recovery, dan penyederhanaan logistik adalah kunci untuk menurunkan harga secara organik. Di sisi hilir, penegakan mutu dan label harus dilakukan dengan standardisasi yang mudah diadopsi penggilingan kecil, pengawasan berbasis risiko, edukasi konsumen, dan masa transisi yang cukup agar peningkatan kualitas tidak menekan usaha kecil.

Dari Logika Harga ke Logika Akses

Keberhasilan kebijakan pangan tidak ditentukan oleh seberapa rendah harga ditekan, tetapi oleh seberapa luas akses pangan bergizi dapat dijamin bagi seluruh rumah tangga. Indonesia sudah memiliki fondasi hukum yang tepatnya UU 18/2012 secara jelas mengamanatkan keterjangkauan, bukan harga murah. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian untuk mengoreksi orientasi lama dan mengadopsi paradigma baru yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan.

Pangan terjangkau bukan sekadar kebijakan harga, tetapi strategi sistemik untuk memperkuat ketahanan pangan, memastikan keberlanjutan produksi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Dengan pergeseran dari logika harga menuju logika akses, Indonesia berpeluang membangun sistem pangan yang stabil, sehat, dan berkeadilan bagi generasi mendatang.