Zeffa Aprilasani
Independent Researcher
Adis Imam Munandar
Independent Researcher
Latar Belakang Kebijakan
PP Nomor 24 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026, mengatur bahwa ekspor komoditas SDA strategis, yaitu batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, harus dilakukan melalui satu pintu via BUMN khusus, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Tujuan utama yang dikemukakan pemerintah adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor, memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Pemerintah menyebut tiga praktik yang selama ini dianggap merugikan negara sebagai latar belakang kebijakan ini.
Under-invoicing
Nilai ekspor di dokumen lebih kecil dari nilai nyata. Selisihnya tidak masuk ke kas negara, melainkan ke kantong pihak tertentu di luar negeri.
Transfer pricing
Harga jual komoditas dimanipulasi melalui perusahaan afiliasi di luar negeri agar keuntungan “diparkir” di yurisdiksi pajak rendah.
Pelarian devisa
Devisa hasil ekspor tidak kembali ke sistem keuangan Indonesia, menekan nilai tukar Rupiah dan melemahkan ketahanan fiskal nasional.
DSI akan hadir sebagai sole intermediary, satu-satunya pihak yang memproses dan mencatatkan ekspor tiga komoditas ini, sekaligus memantau harga, volume, dan tujuan ekspor secara real-time. Bahkan teknologi kecerdasan buatan (AI) rencananya akan digunakan untuk mendeteksi potensi kecurangan.
Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026, DSI ditetapkan sebagai satu-satunya entitas yang dapat melakukan ekspor komoditas SDA strategis. Namun, Pasal 4 Ayat 2 membuka celah pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah.
Linimasa Implementasi
20 Mei 2026
PP 24/2026 ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Prabowo.
1 Juni 2026
Masa transisi dimulai. Eksportir wajib melaporkan transaksi ke DSI via portal CEISA 4.0 Bea Cukai, namun aktivitas ekspor mandiri masih berjalan normal.
31 Desember 2026
Akhir masa transisi. Seluruh eksportir harus telah menyesuaikan sistem dan mekanisme ekspornya.
1 Januari 2027
Implementasi penuh. Seluruh ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy hanya dapat dilakukan melalui DSI.
Secara desain kebijakan, argumen pemerintah cukup kuat dan terukur. Setidaknya ada lima potensi keuntungan yang dapat diraih jika implementasinya berjalan baik.
📊
Devisa lebih terkontrol
Bocoran DHE dapat diminimalkan secara signifikan.
💰
Penerimaan negara optimal
Pajak ekspor dan royalti tidak lagi bocor via manipulasi harga.
🤝
Posisi tawar menguat
Ekspor terpusat memberi kekuatan negosiasi harga di pasar global.
🤖
Monitoring real-time
AI untuk mendeteksi transfer pricing dan under-invoicing secara otomatis.
🏭
Stabilitas pasokan dalam negeri
Alokasi kebutuhan domestik dapat diprioritaskan sebelum ekspor.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai sejumlah kekhawatiran dari kalangan pelaku industri dan investor, baik domestik maupun internasional.
Kenaikan biaya ekspor → tekanan profitabilitas emiten
Setiap kenaikan biaya ekspor sebesar Rp100.000 per ton diperkirakan dapat menurunkan laba emiten 1–4% pada 2027–2028. Emiten paling rentan adalah PT Astra Agro Lestari (AALI), dengan 36% penjualan berasal dari ekspor.
Risiko kurs dan keterlambatan pembayaran
DSI menerima pendapatan dalam valuta asing (USD, MYR, CNY), namun harus menyalurkannya ke pemilik tambang dalam Rupiah. Jika terjadi penundaan pembayaran satu hingga tiga bulan, arus kas perusahaan tambang lokal bisa terganggu.
Risiko monopoli dan rent-seeking
Monopoli BUMN dalam ekspor berpotensi menciptakan inefisiensi struktural. Tanpa transparansi dan tata kelola yang ketat, DSI justru bisa menjadi sumber kebocoran baru yang berbeda rupa.
Sentimen investor asing melemah
Kebijakan ini dipandang sebagai penguatan monopoli negara. IHSG sempat terkoreksi sekitar 3% pasca pengumuman kebijakan. Investor masih menunggu kepastian mekanisme jangka panjang.
Dalam berbagai diskusi publik, Singapura sering disebut sebagai pihak yang “dirugikan” oleh kebijakan ini. Analisis yang lebih seksama menunjukkan gambaran yang lebih bernuansa.
Singapura bukan konsumen batu bara atau CPO Indonesia dalam jumlah besar. Namun, Singapura adalah hub perdagangan komoditas terbesar di Asia Tenggara. Banyak kontrak ekspor komoditas Indonesia, meski tujuan akhirnya ke China, India, atau Eropa, secara formal diproses melalui trading house berbasis di sana. Inilah celah yang selama ini dimanfaatkan untuk under-invoicing dan transfer pricing.
Perbedaan penting yang sering terlewat:
Yang terdampak adalah entitas bisnis swasta berbasis di Singapura yang selama ini berperan sebagai perantara ekspor, bukan pemerintah atau konsumen Singapura secara keseluruhan. Singapura sebagai negara berbeda dari Singapura sebagai hub bisnis.
Kebijakan ini secara desain bertujuan menutup kebocoran devisa yang selama ini dinikmati oleh oknum bisnis, bukan oleh negara. Tantangan terbesarnya bukan pada niat, melainkan pada eksekusi.
“Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini bergantung pada kepastian berusaha serta terjaganya kepercayaan mitra dagang dan investor.”
— Danantara Indonesia, 8 Juni 2026
Pernyataan Danantara sendiri mengakui bahwa risikonya nyata. Yang akan menentukan nasib PP 24/2026 adalah bukan tinta di atas kertas, melainkan kemampuan DSI beroperasi secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan yang menyimpang.
Tag artikel: