Hijau Harus Aman, Tantangan Baru BPOM di Ekonomi Rendah Karbon

WhatsApp Image 2026-01-14 at 13.29.08

Penulis: Dr Adis Imam Munandar

Ketika klaim hijau bergerak lebih cepat daripada bukti, keselamatan publik menjadi taruhan yang tidak boleh kalah oleh tren.

Hijau kini bukan sekadar preferensi konsumen, melainkan arsitektur baru ekonomi global. Perusahaan terdorong mengganti bahan baku, mengubah proses, merombak kemasan, dan menata ulang logistik demi menurunkan jejak emisi. Negara pun menyesuaikan arah, RPJPN 2025–2045 menempatkan ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon sebagai arus utama menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) memperkuat dorongan tersebut, keputusan industri dan distribusi bergeser karena insentif, disinsentif, serta reputasi.

Namun, justru di sinilah persoalan kebijakan yang kerap luput. Transisi rendah karbon mengubah profil risiko, dan perubahan itu tidak selalu terlihat oleh publik. Yang tampak adalah produk yang diklaim lebih hijau. Yang tersembunyi dapat berupa pergeseran risiko pada mutu, keamanan, dan kepatuhan. Risk shifting dalam agenda hijau berarti perpindahan profil risiko akibat perubahan bahan baku, proses, kemasan, atau logistik yang dilakukan demi menurunkan emisi, sementara dampaknya pada keamanan dan mutu tidak otomatis ikut membaik. Pergeseran itu bisa menurunkan risiko bila substitusi benar-benar menghilangkan sumber bahaya dan kontrolnya lebih kuat, bisa menaikkan risiko bila material atau proses baru memunculkan hazard baru, meningkatkan migrasi zat, residu, cemaran, ketidakstabilan, atau melemahkan pengendalian mutu, dan bisa pula tidak mengubah risiko bila modifikasi bersifat kosmetik atau efeknya setara karena kontrol tetap sama. Intinya, hijau tidak boleh diasumsikan identik dengan aman, ia harus dibuktikan, karena penurunan emisi tidak boleh dibayar dengan kenaikan risiko, sementara risiko yang tidak berubah pun tetap wajib diaudit agar klaim hijau tidak menjadi sekadar label.

Risiko pada era hijau sering datang bukan sebagai bencana dramatis, melainkan sebagai pergeseran kecil yang menumpuk. Pertama, substitusi material. Ketika industri mengganti material demi mengurangi jejak emisi, profil bahaya dapat berubah. Migrasi zat, residu, kontaminan, atau interaksi bahan yang sebelumnya tidak signifikan dapat menjadi relevan. Kedua, percepatan inovasi dan klaim hijau. Beragam label seperti alami, organik, ramah lingkungan, daur ulang, dan berbasis nabati kerap dipakai sebagai pintu masuk kepercayaan. Padahal, klaim tanpa dasar bukti memperlebar ruang greenwashing. Jika pengawasan tidak memiliki ambang bukti yang tegas, hijau berubah menjadi bahasa yang elastis, lalu membuka dua kerugian sekaligus, konsumen rentan tertipu dan pelaku usaha patuh justru dirugikan.

Ketiga, kompleksitas rantai pasok. Transisi hijau mendorong sumber bahan baku baru, pemasok baru, dan jalur distribusi baru. Semakin panjang rantai pasok, semakin sulit memastikan keterlacakan dan jejak audit. Padahal, keduanya adalah fondasi akuntabilitas untuk memastikan siapa bertanggung jawab ketika terjadi deviasi. Keempat, trade-off biaya dan kepatuhan. Inisiatif hijau sering menambah biaya uji, dokumentasi, dan pengendalian proses. Jika tidak dirancang proporsional, beban ini dapat menekan UMKM, mendorong informalitas, atau melahirkan kepatuhan semu, dokumen lengkap tetapi pengendalian bahaya lemah. Singkatnya, risiko pada agenda hijau bukan hanya risiko produk, melainkan juga risiko tata kelola, ketidakpastian, dan ketidakadilan pasar.

Di sinilah peran BPOM menjadi penentu, bukan sekadar pengikut tren. Dalam arsitektur kebijakan nasional, BPOM memegang mandat yang tidak dapat digantikan oleh narasi ramah lingkungan, memastikan obat dan makanan aman, bermutu, serta patuh. Pada era ekonomi hijau, mandat ini perlu diperkuat secara cerdas, bukan melebar tanpa arah, melainkan mempertajam lensa risiko agar perubahan industri tidak melahirkan risiko baru. Pengawasan tidak boleh kalah cepat dari inovasi, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi birokrasi yang menghambat daya saing. Kuncinya adalah pengawasan berbasis risiko yang diperkeras untuk konteks hijau, berbasis bukti, berbasis pemicu, dan berbasis data.

Ke depan, ada tiga agenda inti yang perlu diprioritaskan BPOM agar hijau tetap aman dan dapat dipercaya. Pertama, menegaskan bahwa hijau adalah klaim yang harus dapat diuji, bukan sekadar bahasa promosi. BPOM perlu menetapkan pedoman klaim lingkungan pada label dan iklan obat serta makanan, termasuk batasan klaim yang diperbolehkan, klaim yang dilarang, dan bukti minimum yang wajib disediakan pelaku usaha, sehingga greenwashing dapat diproses sebagai pelanggaran informasi dan penandaan. Kedua, memperkeras kontrol pada titik paling rawan pergeseran risiko, yaitu perubahan material, proses, dan kemasan yang didorong agenda rendah karbon. Evaluasi pra-pasar dan pengawasan pasca-pasar harus makin presisi, melalui kriteria perubahan mayor yang jelas, kewajiban data tambahan ketika terjadi perubahan karena alasan hijau, serta protokol pengawasan berbasis pemicu yang mengikat tindakan cepat, inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian, penelusuran, sampai penarikan bila diperlukan. Ketiga, memastikan kepastian tidak berhenti pada dokumen. BPOM perlu menjadikan keterlacakan dan jejak audit sebagai bukti yang benar-benar dapat diaudit di lapangan, dengan menetapkan standar minimum yang wajib tersedia saat inspeksi atau investigasi, tanpa membangun birokrasi baru yang membebani. Di atas fondasi itu, konsistensi penindakan terhadap klaim menyesatkan, disertai komunikasi risiko yang jelas kepada publik, akan membentuk modal yang paling mahal di era ekonomi hijau, kepercayaan bahwa hijau di Indonesia bukan hanya terdengar baik, melainkan terbukti aman.

Transisi hijau adalah keniscayaan. Namun keselamatan publik bukan variabel yang dapat dinegosiasikan. Jika Indonesia ingin kompetitif, agenda hijau tidak boleh menjadi jalan pintas yang mengorbankan mutu dan keamanan. Pergeseran risiko harus dipotong dari akarnya melalui standar bukti yang tegas, keterlacakan dan jejak audit yang dapat diaudit, pengawasan berbasis pemicu yang operasional, dan desain kepatuhan yang adil. Ekonomi hijau yang kuat bukan ekonomi yang paling cepat mengganti label, melainkan ekonomi yang paling mampu menjaga kepercayaan. Pada titik itulah BPOM memegang peran strategis sebagai penjaga kepastian, agar hijau Indonesia tidak hanya terdengar baik, tetapi benar-benar aman.