Penulis: Dr Adis Imam Munandar
Ketika negara membesarkan program makan, tetapi belum membangun ekosistem gizi, yang lahir bukan transformasi kesehatan publik, melainkan sekadar distribusi yang diperluas.
Negara tampaknya terlalu sibuk membagikan makan, sampai lupa bahwa yang harus dibangun sesungguhnya adalah cara hidup sehat masyarakat. Di situlah letak persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia datang dengan skala besar, sorotan publik yang tinggi, dan simbol politik yang kuat. Namun kebesaran skala belum otomatis menghadirkan kebesaran paradigma. Yang paling menonjol justru mesin penyalurannya, bukan arsitektur gizinya. Negara terlihat sangat siap mengurus pasokan, dapur, logistik, dan distribusi, tetapi belum sepenuhnya menunjukkan lompatan cara berpikir, dari negara yang rajin menjalankan program menuju negara yang sungguh-sungguh membangun ekosistem gizi masyarakat.
Masalah ini tampak paling jelas justru pada bangunan hukumnya. Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 sebagai lembaga pemerintah di bawah Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Fungsinya tidak kecil, mulai dari sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, sampai pemantauan dan pengawasan. Sasarannya pun tidak berhenti pada peserta didik, melainkan juga anak di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Artinya, sejak awal BGN dirancang dengan cakrawala yang lebar, lintas daur hidup, dan bersifat sistemik. Tetapi ketika masuk ke Perpres Nomor 115 Tahun 2025, cakrawala itu menyempit cukup tajam. Judulnya saja sudah sangat spesifik, yakni tata kelola penyelenggaraan MBG. Tujuannya pun diarahkan menjadi acuan bagi penyelenggaraan MBG dan pedoman bagi pihak yang mendukung MBG. Dengan kata lain, Perpres 115 jelas relevan untuk MBG, tetapi terlalu sempit bila dibaca sebagai payung operasional utama bagi lembaga yang mandat dasarnya adalah pemenuhan gizi nasional.
Karena itu, soal yang patut dipersoalkan bukan penting atau tidak pentingnya memberi makan anak sekolah. Tentu itu penting. Soal yang lebih mendasar adalah, apakah negara sedang membangun sistem gizi, atau sekadar memperbesar mesin distribusi makanan. Dua hal itu tidak sama. Mesin distribusi bertanya berapa porsi tersalurkan, berapa dapur dibuka, berapa titik layanan aktif, dan berapa penerima tercakup. Sistem gizi bertanya lebih jauh, apakah ibu hamil lebih terlindungi, apakah balita lebih terpantau, apakah remaja putri lebih sehat, apakah keluarga makin paham memilih pangan yang baik, apakah sekolah menjadi ruang pembiasaan makan sehat, dan apakah puskesmas serta posyandu sungguh tersambung dengan intervensi pangan. Ketika pusat kebijakan tetap diletakkan pada program, ekosistem otomatis turun kelas menjadi pelengkap. Dan ketika ekosistem hanya diperlakukan sebagai pelengkap, yang lahir biasanya bukan transformasi, melainkan sekadar perluasan operasi.
Dalam teori ecosystem strategy, ekosistem bukan sekadar kumpulan lembaga yang diajak bekerja sama di sekitar satu proyek. Ron Adner menjelaskan ekosistem sebagai struktur penyelarasan antarmitra yang harus saling bergantung agar suatu nilai benar-benar sampai kepada penerima. Boston Consulting Group menambahkan bahwa tata kelola ekosistem yang sehat mensyaratkan paling tidak lima unsur, yaitu mission, access, participation, conduct, dan sharing. Dengan kacamata ini, pertanyaan pentingnya menjadi sederhana, nilai apa yang sedang dibangun negara. Jika nilai yang disusun terutama adalah tersalurnya makanan secara tertib, maka yang lahir adalah ekosistem penyaluran MBG. Itu penting, tetapi belum sama dengan ekosistem gizi masyarakat. Ekosistem gizi masyarakat semestinya menghubungkan keluarga, sekolah, layanan kesehatan primer, posyandu, pasar pangan, produsen lokal, edukasi gizi, dan kebiasaan konsumsi sehari-hari ke dalam satu tujuan bersama, yaitu masyarakat yang hidup lebih sehat secara berkelanjutan.
Kalau dilihat dari alokasi anggarannya, watak programatik itu makin jelas. BGN menyatakan anggaran APBN 2026 yang dikelola lembaga itu sebesar Rp268 triliun, dan 93 persen diarahkan langsung untuk bantuan MBG. Dari porsi bantuan tersebut, sekitar 70 persen dipakai membeli bahan baku dan 20 persen untuk operasional. Komposisi ini sangat terang memperlihatkan ke mana denyut utama kebijakan diarahkan. Uang negara yang terbesar tidak mengalir pertama-tama ke edukasi gizi, penguatan perilaku makan sehat, atau integrasi layanan primer, melainkan ke produksi dan distribusi. Bahkan ukuran operasional yang paling ditonjolkan juga sangat hilir. Per 1 April 2026, BGN mempublikasikan 25.817 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah operasional. Ini mengesankan kapasitas negara yang luar biasa dalam membangun titik layanan. Tetapi sekaligus menegaskan bahwa mesin kebijakannya masih sangat berorientasi pada delivery system. Yang sedang dibesarkan adalah jaring penyaluran, belum jaring perubahan perilaku.
Data realisasi belanja memperkuat kesan itu. Reuters melaporkan bahwa hingga 9 Maret 2026, realisasi belanja MBG sudah mencapai Rp44 triliun dan telah menjangkau 61,62 juta penerima. Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah mulai membuka opsi penyesuaian frekuensi distribusi dari enam hari menjadi lima hari untuk menghemat sekitar Rp40 triliun per tahun di tengah tekanan fiskal. Di sini bahkan muncul kebingungan angka yang cukup menarik. Reuters mengutip basis target APBN program sebesar Rp335 triliun, sedangkan BGN pada akhir Maret menegaskan angka yang pasti dan dikelola lembaga itu adalah Rp268 triliun, bukan Rp335 triliun. Terlepas dari perbedaan basis anggaran tersebut, satu hal terbaca jelas: MBG sudah menjadi program yang begitu besar sehingga langsung berhadapan dengan logika fiskal, efisiensi, dan kapasitas distribusi. Ia sah disebut program prioritas nasional. Tetapi justru karena itu, ia makin tampak dominan sebagai urusan penyaluran, bukan sebagai desain perubahan gizi masyarakat yang lebih luas.
Bahkan energi kelembagaan BGN hari ini tampak sangat tersedot ke urusan dapur, kepatuhan teknis, dan penertiban lapangan. Pada Maret 2026, BGN melaporkan 1.251 SPPG dikenai sanksi, dengan 1.030 di antaranya disuspend karena pelanggaran serius. Sehari sebelum 1 April 2026, BGN kembali mengumumkan 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara karena persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fakta ini tidak boleh dibaca sebagai alasan untuk melemahkan pengawasan. Justru pengawasan yang tegas diperlukan. Namun pada saat yang sama, fakta ini memperlihatkan bahwa tenaga kelembagaan BGN sangat banyak terkuras untuk mengurusi standar dapur, sanitasi, dan kepatuhan operasional. Lembaga yang semestinya memimpin pemenuhan gizi nasional akhirnya berisiko terlihat lebih dekat sebagai pengelola program makan berskala raksasa daripada arsitek sistem gizi nasional.
Padahal, tantangan gizi Indonesia jauh lebih lebar daripada urusan penyaluran menu. UNICEF menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi triple burden of malnutrition, yaitu kekurangan gizi, kekurangan zat gizi mikro, dan kelebihan berat badan atau obesitas. UNICEF juga menekankan bahwa pencegahan malnutrisi harus dilihat sepanjang daur hidup, dimulai sejak masa janin, lalu berlanjut ke bayi, anak, dan remaja. Artinya, masalah gizi tidak akan selesai hanya dengan satu jalur intervensi, betapapun besar skala jalur itu. Ia menuntut pendekatan yang menyambungkan keluarga, layanan kesehatan primer, pendidikan, sanitasi, pasar pangan, dan perubahan perilaku konsumsi. Di sinilah istilah “ekosistem gizi masyarakat” menjadi jauh lebih tepat daripada “ekosistem pendukung MBG”. Yang satu berbicara tentang tujuan besar bangsa. Yang lain hanya berbicara tentang bagaimana sebuah program dijalankan dengan rapi.
Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan pembatalan MBG, melainkan reposisi MBG. Program ini tetap penting sebagai intervensi cepat dan perlindungan bagi kelompok sasaran. Namun ia tidak boleh terus diperlakukan sebagai pusat tunggal yang lalu dibangunkan jaringan pendukung di sekelilingnya. MBG harus diletakkan sebagai satu simpul penting di dalam strategi pemenuhan gizi nasional yang lebih besar. Dari titik itu BGN akan dipaksa naik kelas, dari pengelola program makan menjadi arsitek ekosistem gizi. Ukuran keberhasilannya pun harus berubah, dari sekadar jumlah porsi, jumlah titik layanan, dan cepatnya serapan anggaran, menjadi kualitas diet rumah tangga, kesehatan ibu dan anak, penurunan anemia, penguatan layanan primer, dan perubahan perilaku makan. Sebab pada akhirnya, kebijakan gizi tidak dinilai dari seberapa cepat makanan tersaji, melainkan dari seberapa jauh ia mengubah masa depan kesehatan publik. Negara boleh hadir di meja makan anak-anak Indonesia. Tetapi negara tidak boleh berhenti di sana. Negara harus hadir juga dalam pengetahuan keluarga, layanan kesehatan dasar, tata kelola pangan, dan pembiasaan hidup sehat. Di situlah gizi dibangun, bukan sekadar dibagikan